Sebuah bangunan yang terletak di Jalan Ngagel Jaya No.32, Surabaya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Penyegelan tersebut sebagai bentuk pemberian sanksi lantaran adanya pelanggaran Izin mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan yang disegel ini ternyata memakan badan jalan sepanjang 30 cm. Bangunan tersebut akan dilakukan selama 30 hari ke depan mulai dari tanggal 29 September 2022 lalu. Eddy Christijanto, Kepala Satpol PP Kota Surabaya menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk tindak lanjut surat bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Pihaknya menerima surat Bantib sekitar tanggal 3 September 2022, lalu melakukan pengecekan di lapangan dan penyegelan. Selama masa penyegelan, pemilik diminta untuk membongkar sendiri bangunannya.
Namun, apabila setelah 30 hari tidak ada tindak lanjut dari pemilik, maka Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Baca Juga:Aksinya Viral, Satpol PP yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dicopot dari Jabatannya