Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandungnya di Wonogiri Hingga Hamil Muda

Satreskrim Polres Wonogiri telah menangkap seorang ayah berinisial DS (36) yang tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri berinisial AK (16).

Kris Delima
Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:08 WIB
Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandungnya di Wonogiri Hingga Hamil Muda
Ilustrasi Hamil (freepik.com)

Pelaku yang merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubbag, Penmas Aiptu Iwan Sumarsono bahwa perbuatan bejat ini dilakukan di sebuah hotel di Wonogiri pada menjelang pergantian tahun 31 Desember 2021 di salah sebuah hotel di Wonogiri.

Kasus ini terungkap ketika ibu korban menemukan obat di tempat tidur putri kandungnya. Perlu diketahui, SK tinggal di rumah neneknya di Ngawi, Jawa Timur. Ibu korban menanyakan kepada suaminya melalui WhatsApp (WA) tentang penemuan ini dan dijawab bahwa itu adalah obat telat haid.

Ibu korban curiga dan melakukan cross chek ke korban. Awalnya, korban tidak mengaku dan justru menangis. Keesokan harinya, ditanyai oleh keluarganya dan korban mengaku jika dirinya hamil sembari menangis.

Baca Juga:Jelang French Open Ganda Putra Indonesia Lakukan Latihan terbatas

"Siapa pria yang menghamilinya ?" Dijawab ayah kandungnya," kata Iwan dilansir dari Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Minggu (23/10/2022).

Selang beberapa hari, pelaku menghubungi istrinya akan ke Ngawi untuk menyelesaikan masalah. Setelah ditekan oleh pihak keluarga, pelaku mengakui perbuatannya.

Namun, pelaku beralasan jika saat korban disetubuhi, sudah dalam keadaan tidak perawan.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menyebutkan, karena keluarga tidak terima, kasus itu dilaporkan ke pihak desa dan kepolisian setempat. Kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri, karena locus delicti kejadian persetubuhannya berada di wilayah hukum Polres Wonogiri.

Menyikapi laporan tersebut, petugas kemudian menangkap pelaku untuk ditahan di Mapolres Wonogiri, guna menjalani pemeriksaan kasusnya. Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti sejumlah pakaian serta ponsel warna hitam.

Baca Juga:Atta Halilintar Sebut Adik-adik Perempuannya Selalu Beri Komentar Pedas Pasangan Kakanya

Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak