Pada sidang kali ini, disusun agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy sambo.
Terdapat empat jaksa yang bertugas membacakan surat dakwaan, yakni Sugeng Hariadi, Fadjar, Rudy Irmawan, dan Donny M. Sany.
Yang menjadi bahan perbincangan publik yakni jaksa Sugeng Hariadi. Yang mana ketika membacakan surat dakwaan, lebih tepatnya detik-detik Ferdy Sambo melakukan tindakan keji tersebut kepada Yosua, jaksa Sugeng terlihat berapi-api.
Jaksa Sugeng berasumsi, ketika Ferdy Sambo menjalankan aksinya, istrinya yaitu Putri Candrawathi mengetahui akan rencana tersebut.
Baca Juga:Putri Candrawathi Akrab dengan Brigadir J serta Adiknya
"Bukanya mengngatkan terdakwa Ferdy Sambo, akan tetapi antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathuli malah bekerja sama untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa Sugeng Hariadi.
Ketika sedang membacakan peristiwa Brigadir J tewas karena dieksekusi, terdengar nada suara jaksa tersebut menunjukkan amarah. Sedangkan Ferdy Sambo yang sedang duduk terlihat mengepalkan tangan.
Seluruh mata publik menyorot jaksa Sugeng Hariadi. Merupakan salah satu jaksa di Kejaksaan Agung yanh sering menangani kasus besar yang mengambil perhatian publik.
Dikutip dari kejati-jabar.go.id, jaksa Sugeng Hariadi adalah Asintel Kejati Jawa Barat. Jaksa Sugeng juga berperan menjadi JPU kasus Herry Wirawan yang menyandang sebagai predator seksual dengan jumlah 13 orang santri menjadi korban.
Santri-santri tersbut diperkosa oleh Herry Wirawan di Bandung. Kini dirinya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Yang sebelumnya, Herry Wirawan dijatuhu hukuman penjara seumur hidup ketika sidang tanggal 15 Februari 2022, di PB Bandung. Banyak yang merasa kecewa dengan vonis tersebut.
Sebelum menjadi Asitel Kejari Jawa Barat, jaksa Sugeng Hariadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut tahun 2020. Lalu setahun setelahnya, jaksa Sugeng Hariadi disahkan sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.