MUI Jatim menanggapi adanya kontes busana transpuan di Surabaya. Kendati resmi dibatalkan, MUI Jatim menyayangkan munculnya acara tersebut.
"Rencana kontes busana transpuan, adalah satu rencana kegiatan yang sangat disayangkan. Karena kegiatan itu memberi wadah, dukungan terhadap eksistensi perilaku menyimpang yang bertentangan ajaran agama dan budaya Indonesia," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim H Sholihin (21/11/2022).
Ulama yang akrab disapa Gus Sholihin ini menegaskan, apapun alasannya, acara yang konteksnya terkait orientasi seksual menyimpang, secara tegas diharamkan. Termasuk alasan himpitan ekonomi.
Kontroversi Kontes Busana Transpuan di Surabaya yang Resmi Dibatalkan.
Baca Juga:Keluarga di Cianjur Selamat dari Gempa, Pemain Timnas Indonesia Robi Darwis Bersyukur
"Mendukung perilaku menyimpang hukumnya haram. Walaupun bukan pelaku, tapi mendukung eksistensi pelaku jadi agar bisa berkembang hukumnya haram. Apapun alasannya, ekonomi misalnya, nanti akan tumbuh, lalu kreativitas busana, mungkin juga menarik pengunjung datang atau wisata. Apapun alasannya mendukung terhadap eksistensi perilaku menyimpang tidak boleh," ujarnya.
Kendati kontes busana transpuan itu batal digelar, Sholihin tetap mewanti-wanti kepada siapapun agar tidak menggelar acara sejenis.
"Jadi walaupun acaranya tidak jadi, setidaknya ini jadi warning agar tidak ada lagi rencana," lanjutnya.
MUI Jatim berpandangan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan dan harus diluruskan.
"Bukan malah diberi wadah, diberi media untuk tumbuh. Itu kelainan dan tugas kita harus menyembuhkan, meluruskan, bukan malah sebaliknya. Kalau ada yang bilang itu dianggap sesuatu wajar, itu hak asasi dia, nggak begitu menilainya. Itu sekali lagi merupakan kelainan yang harus disembuhkan," ucapnya.
Baca Juga:AirPods Pro 2 Sudah Bisa Dibeli di Indonesia, Harga Rp 4,3 Juta
Sholihin memastikan, sesuai dengan fatwa MUI Jatim, acara tersebut jelas haram.
"Jauh sebelum ada rencana ini, pada tahun 2014, MUI Jatim melalui fatwa nomor 57 tentang lesbian, sodomi, pencabulan, secara tegas mengharamkan. Artinya, kalau kemudian MUI merespons menolak kegiatan tersebut, ini bukan kegiatan baru, karena fatwa itu sudah tegas," tukasnya