Dunia usaha saat ini sedang menunggu pengumuman Pemerintah terkait besaran upah minimum atau UMP 2023 pada hari ini Senin (28/11/2022).
“Kan sesuai dengan batas yang diberikan oleh Pemerintah bahwa pengumuman UMP itu akan dilakukan pada tanggal 28 November. Tentu memang kita menunggu hari ini pengumuman dari Pemerintah daerah provinsi mengenai kenaikan UMP 2023,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang kepada Liputan6.com, Senin (28/11/2022).
Dia berharap bahwa kenaikan UMP ini harus tetap melihat daripada kemampuan dunia usaha, dan prediksi daripada ekonomi Indonesia pada tahun 2023. Menurutnya, seperti yang diketahui bersama, ancaman krisis global ini sesuatu yang tidak bisa dihindari.
“Untuk itu kita sangat berharap Pemerintah melihat daripada kemampuan dunia usaha, serta melihat situasi dan kondisi ekonomi yang akan terjadi nanti,” ujarnya.
Baca Juga:Tak Terbitkan Peraturan Pj Kepala Daerah, Jokowi dan Mendagri Digugat ke PTUN Jakarta
Selain itu, dunia usaha juga meminta supaya Pemerintah bijak dalam menyikapi masalah upah minimum provinsi tahun 2023, dan pihaknya ingin ada kepastian hukum. Karena dengan adanya Permenaker nomor 18 tahun 2022, menyebabkan aturan di atas aturan.
“Dimana kita dari pelaku usaha masih berpijak pada PP 36 tahun 2021, tapi tidak wajar tiba-tiba ada Permenaker. Permenaker itu bisa dikatakan masih di bawahnya Peraturan Pemerintah, seyogyanya yang harusnya berlaku adalah aturan di atasnya,” ujarnya.
Namun berbeda jika misalnya PP 36 tahun 2022 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja ini dicabut, maka dunia usaha pun mewajarkan diberlakukan Permenaker.
“Tapi ini kan PP nya tidak dicabut dalam hal ini. Kami juga berharap Pemerintah-pemerintah daerah pak Gubernur supaya tetap pada aturan. Bahwa aturan yang lebih tinggi yaitu PP 36 tahun 2021,” pungkasnya.
Baca Juga:Atlet Pencak Silat Pingsan Usai Meraih Medali Emas