Aksi Damai Warga Dusun Pematang Besaro Menolak Lahan Diambil Perusahaan Sawit Berujung Dibubarkan Paksa

"Polda Jambi terpaksa membubarkan warga karena telah dua minggu memblokir jalan utama perusahaan tersebut,"

Reyhan Cokro
Jum'at, 21 Juli 2023 | 14:14 WIB
Aksi Damai Warga Dusun Pematang Besaro Menolak Lahan Diambil Perusahaan Sawit Berujung Dibubarkan Paksa
Aksi Damai Warga Dusun Pematang Besaro Menolak Lahan Diambil Perusahaan Sawit Berujung Dibubarkan Paksa. (Twitter @iwan_nurdin)

Beredar rekaman video yang memperlihatkan pembubaran paksa yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aksi warga Dusun Pematang Besaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

Dalam video yang diunggah akun Twitter @iwan_nurdin memperlihatkan bagaimana aparat kepolisian menghantam sejumlah pria. Terlihat pada video pertama yang diunggah sejumlah aparat kepolisian membanting dan menangkap sejumlah pria dari dusun tersebut. 

Sedangkan pada video kedua yang diunggah, terlihat sejumlah ibu-ibu yang tergabung dalam aksi itu dan sedang dalam pengajian juga turut dibubarkan oleh aparat kepolisian. 

"mereka duduk mengaji menolak lahannya diambil perusahaan sawit," tulis caption pada video kedua. 

Baca Juga:Viral Korban Begal Lapor Polisi Dicuekin karena Alasan Lagi Pergantian Piket, Netizen: Kata Slank, Polisi Baik Hati?

Di video kedua terlihat bagaimana aparat kepolisian meminta ibu-ibu untuk membubarkan diri. Di video kedua itu terlihat, sejumlah ibu bersama anak-anak mereka dipaksa untuk membubarkan diri. 

"Kejadian terjadi hari ini, Kamis 20/7 pukul 10.30, Dusun Pematang Besaro Deaa Teluk Raya, Kec. Kumpeh, Muaro Jambi. 27 orang ditahan. 
Masyarakat aksi damai mempertahankan lahan kehidupan mereka. Namun penanganan dan pembubaran diakhiri memperlihatkan posisi kepolisian,"

Sementara di video ketiga, terlihat sejumlah pria diamankan oleh aparat ke mobil polisi. 

Mengutip dari Antara, ratusan anggota gabungan dari Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi membubarkan aksi warga Desa Teluk Raya, Kabupaten Muaro Jambi yang memblokir jalan utama PT Fajar Pematang Indah Lestari. 

Menurut keterangan dari Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharmad Arta, pihaknya terpaksa membubarkan aksi warga itu karena sudah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga:Viral Video Pamela Safitri di Tempat Gym, Kaum Adam Gagal Fokus dengan Goyangan Liar

"Polda Jambi terpaksa membubarkan warga karena telah dua minggu memblokir jalan utama perusahaan tersebut," katanya. 

Pemblokiran jalan oleh warga Desa Teluk Raya, Dusun Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi ini sudah berlangsung selama 17 hari.

Pemblokiran jalan merupakan buntut dari diamankannya lima orang masyarakat desa setempat oleh Polda Jambi. Mereka menuntut Polda Jambi untuk melepaskan lima orang yang diamankan Polda Jambi.

Sebelumnya, lima warga yang diamankan ini masuk ke dalam wilayah lahan sawit yang berstatus sengketa masyarakat.

Sedangkan dari kejadian kemarin, puluhan orang berhasil diamankan dan langsung dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut. 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak