Viral! Oknum Hakim Pengadilan Agama Mojokerto Diduga Bantu Pelakor Lawan Istri Sah, Mahkamah Agung Diminta Turun Tangan

Seorang hakim di pengadilan agama dituding bantu pelakor lawan istri sah.

Reyhan Cokro
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 18:25 WIB
Viral! Oknum Hakim Pengadilan Agama Mojokerto Diduga Bantu Pelakor Lawan Istri Sah, Mahkamah Agung Diminta Turun Tangan
Nina Farida (tengah) didampingi putra sulungnya Billy Andi (kiri) dan kuasa hukumnya, Eko Arif Mudji Antono (kanan) saat jumpa pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/8/2023). (Istimewa.)

Ada-ada saja kelakukan pelakor yang rusak rumah tangga pasangan suami istri. Bahkan ada kasus di Mojokerto, Jawa Timur, seorang hakim di pengadilan agama dituding bantu pelakor lawan istri sah. 

Seorang ibu rumah tangga bernama Nina Farida asal Malang, Jawa Timur mengungkap kasus yang menimpa rumah tangganya karena ulah pelakor. 

Nina meminta Mahkamah Agung (MA) untuk turun tangan mengusut kasus ini. MA diminta untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap oknum hakim di pengadilan agama Mojokerto

Pihak Nina menilai oknum hakim tersebut turut andil memuluskan langkah pelakor melawan istri sah. Hal ini lantaran pengadilan agama Mojokerto mengabulkan permohonan istbat nikah terindikasi cacat yuridis antara suaminya Handika Susilo (almarhum) dengan wanita lain. 

Baca Juga:Alami Kejadian Kurang Menyenangkan, Gisel Diteriaki Pelakor di Bandara Soekarno Hatta

Selain itu, oknum hakim tersebut juga diduga melaksanakan persidangan yang menyimpang atau melanggar tata tertib beracara sidang menurut peradilan yang baik (due process of law).

"Kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan membina oknum hakim PA Mojokerto karena telah memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Supaya ke depannya tidak ada lagi tindakan melanggar kode etik dan perilaku hakim yang merugikan hak-hak hukum para pihak yang berperkara," pinta Nina Farida melalui kuasa hukumnya, Eko Arif Mudji Antono, Kamis (24/8/2023). 

Kasus ini berawal saat Nina Farida mengetahui ada seorang wanita dengan inisial ELU yang mengaku sebagai istri dari Handika Susilo. 

Hal ini tentu saja mengagetkan pihak Nina lantaran pihak keluarga sama sekali tidak pernah berikan izin untuk Handik Susilo melakukan poligami. 

ELU kemudian mendapat penetapan istbat nikah dari Pengadilan Agama Mojokerto dan buku nikah dari KUA Kecamatan Kemlagi pada Maret 2022.

Baca Juga:Jadi Narasumber! Jeremy Thomas dan Istri Dukung Komunitas Anti Pelakor

Padahal, Handika Susilo telah meninggal dunia di Malang pada 26 Agustus 2021. Dengan kata lain istbat nikah ditetapkan setelah Handika Susilo meninggal dunia.

Tak hanya itu, di status perkawinan ELU disebutkan bahwa Handika berstatus jejaka. Sedangkan dalam bukti surat berupa KK dari Disdukcapil Mojokerto 22 Mei 2018, Handika Susilo berstatus 'kawin'.

Selain itu, terdapat juga perbedaan NIK dan tanggal lahir meskipun nama orangtuanya sama. Buku nikahnya menggunakan foto Handika Susilo tapi identitasnya orang lain.

Pihak Nina Farida juga menemukan akte kematikan Handika Susilo yang diterbitkan Dukcapil Mojokerto. Akte ini juga patut disangsikan keaslian dan keabsahannya lantaran akte kematian Handika Susilo yang asli diterbitkan oleh Dukcapil Kota Malang pada 7 September 2021.

Menurut Eko Arif, permohonan istbat nikah nomor 111/Pdt.P/2022/PA Mr secara hukum mengandung cacat yuridis sehingga seharusnya ditolak atau tidak dapat diterima. Pada hakikatnya, permohonan istbat nikah harus diajukan berdua oleh suami dan istri.

"Jika diajukan oleh seorang perempuan dimana laki-lakinya telah meninggal dunia, harusnya diajukan melalui gugatan (contensius) dengan menarik ahli waris lainnya. Begitu juga bila Handika Susilo diketahui telah terikat perkawinan sebelumnya, maka klien kami ibu Nina Farida harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan tersebut," jelas Eko Arif.

Pihak Nina Farida lewat kuasa hukum Eko Arif saat ini melayangkan gugatan nomor 1674/Pdt.G/2023/PA Mr tentang pembatalan perkawinan antara Handika Susilo dengan wanita lain dimaksud.

Namun setelah menerima jawaban pertama dari Tergugat dan Turut Tergugat, majelis hakim langsung membacakan putusan akhir dengan putusan menolak gugatan Penggugat dengan alasan pembatalan nikah hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri.

"Ironisnya hakim menjatuhkan putusan tanpa terlebih dahulu menerima replik dan bukti-bukti surat serta mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat sesuai dengan agenda sidang yang secara umum berlaku di semua pengadilan berdasarkan Ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku," kata Eko Arif.

"Memang benar yang bisa mengajukan gugatan pembatalan nikah adalah suami atau istri. Tapi dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat aturan bahwa pihak-pihak lain yang berkepentingan juga bisa mengajukan gugatan," imbuh Eko Arif.

Merasa putusan hakim bernuansa ngawur dan telah mengebiri hak-haknya, mereka pun kemudian mengajukan banding dan melaporkan ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung. 

Pengaduan itu ditembuskan kepada Kepala Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Ditjen Badilag Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur selaku Voorpost Mahkamah Agung di Surabaya.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Kota Surabaya

Terkini

Tampilkan lebih banyak